Pak Gubernur Bengkulu dalam menyikapi keputusan sela MK terkait permasalahan batas Lebong dan BU dengan memfasilitasi mediasi.
"Terkait persoalan ini, kita dari Pemkab BU memastikan taat aturan yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) No 20 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten BU dengan Lebong Provinsi Bengkulu," tegas Mian.
Lebih lanjut Mian menyampaikan, pihaknya pastikan tetap konsisten dengan Permendagri itu.
Kemudian juga merujuk pada Undang-Undang (UU) pembentukan Kabupaten BU, yang pasti sudah jelas batas teritorialnya.
"Selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten BU tidak ada permasalahan batas dengan Kabupaten Rejang Lebong (RL). Ini penting saya sampaikan, karena Kabupaten Lebong merupakan hasil pemekeran dari RL. Jadi tidak ada kaitannya dengan BU," demikian Mian.