KORANRB.ID - Rapat mediasi pembahasan sengketa batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong, terpaksa diagendakan ulang.
Rapat yang digelar di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Kamis, 4 April 2024, merupakan tindaklanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan menghadirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU dan Lebong tidak menemukan kesepakatan.
Rapat bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu serta dihadiri langsung Bupati Bengkulu Utara Mian dan Bupati Lebong Kopli Anshori bersama jajarannya.
BACA JUGA:Jembatan Rawa Makmur Rusak, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Kinerja 2024 Diproyeksikan Terus Tumbuh, BTN Perkuat Digitalisasi Lewat BTN Mobile
Dikatakan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, atas dasar putusan sela MK, pihaknya
mengundang Bupati BU dan Lebong dalam melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah kedua kabupaten tersebut.
"Posisi saya selaku Gubernur, sesuai amar putusan sela MK harus melakukan mediasi sengketa batas wilayah kedua kabupaten itu," ungkap Rohidin, Kamis, 4 April 2024.
Melalui mediasi tersebut, ia menekankan agar kedua kabupaten dapat menyikapi secara mandiri langkah penyelesaian sengketa.
BACA JUGA:Sering Diabaikan, Ternyata Sifat Ini Bisa Bikin Panjang Umur
BACA JUGA:Kinerja 2024 Diproyeksikan Terus Tumbuh, BTN Perkuat Digitalisasi Lewat BTN Mobile
Hanya saja, mediasa tidak bisa dilanjutkan karena Pemkab Lebong meminta dalam mediasi dapat mendatangkan kuasa hukumnya.
"Pihak Pemkab Lebong meminta dapat mendatangkan kuasa hukumnya. Sementara untuk hari ini,
kuasa hukum tidak bisa karena sedang mengikuti sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK," kata Rohidin.