KORANRB.ID – Polda Bengkulu mengamankan satu tersangka
yang diduga terlibat aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka TPPO ini berinisial MS warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
MS diamankan Polisi di salah satu penginapan yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 3.593 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala
Saat dihadirkan dalam press release, tersangka MS mengenakan baju tahanan berwarna hijau serta
menggunakan masker dengan wajah tertunduk lesu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, SIK, MSi, didampingi Wadir Reskrimum, AKBP. Andjas, S.Ik menerangkan, peran tersangka MS sebagai mucikari.
MS menawarkan teman perempuannya kepada para lelaki hidung belang yang membutuhkan jasa perempuan tersebut.
BACA JUGA: Vonis Bendahara Desa Durian Seginim, Penjara 2 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp Rp186 Juta
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kepahiang Divonis 15 Bulan
“Jadi MS ini berperan sebagai Mucikari, yang menawarkan jasa teman perempuannya kepada lelaki
hidung belang,” kata Kabid Humas, saat press release di Mapolda Bengkulu, Kamis, 4 April 2024.
Ditambahkan, Wadir Reskrimum, AKBP. Andjas, sebagai