Mucikari tersangka MS akan mendapatkan keuntungan, berupa sejumlah uang dari laki-laki hidung belang tersebut.
“Tersangka mendapatkan imbalan sejumlah uang dari sana,” pungkasnya.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kepahiang Divonis 15 Bulan
BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Saat ini, tersangka MS masih dilakukan penahanan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka ditangani oleh Unit PPA,” tutup Andjas.
Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Serta terancam pidana denda maksimal Rp600 juta.