KORANRB.ID - Libur panjang dinikmati Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, 2024 ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE, MM mengatakan
jika ada ASN yang tidak masuk kerja sesui dengan waktu yang ditentukan, maka Pemkot Bengkulu akan melakukan evaluasi terkait dengan tambahan libur tanpa keterangan.
"Akan melakukan evaluasi pada ASN yang tambah libur tanpa keterangan," jelas Gitagama.
BACA JUGA:Realisasi IKD Kota Bengkulu 2024 Ditarget 30 Persen
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Berikan Tali Asih Uang Duka, Bagi Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Kedurang
Kemudian ditambahkan Gitagama, jika keterangan yang diberikan ASN itu masuk akal atau memang ada hal yang penting seperti ada musibah kematian atau sakit, maka itu akan dimaklumi namun harus ada prosedur yang lakukan.
"Jika tambah memiliki keterang harus ada prosedur seperti jika sakit harus lampirkan surat keterangan dokter,"
Lanjutnya, untuk sanki berat diberikan memiliki kualifikasi yang jelas, seperti jika ASN dalam 45 hari dalam satu tahun libur tanpa keterangan maka tindakan tegas dari pemerintah adalah pencopotan, jika ringan yaitu peringatan dan akan dievaluasi.
"Kalau sanki berat itu ada biasanya sudah berat juga permasalahannya," jelas Gitagama.
BACA JUGA:Gepeng Manfaatkan Momen Ramadan, Tambah Penghasilan Jelang Lebaran
BACA JUGA:Pemenang THR Pj Wali Kota: Tahun Depan Lebih Besar Lagi, Catat! Ini Batas Akhir Pengambilan
Ia juga mengimbau, jika sudah habis masa cuti bersama maka ASN segera masuk kerja dan harus melayani seperti biasa.
"Kalau sudah selesai cuti bersama segera masuk," ungkap Gitagama.
Kemudian diungkapkan Gitagama, adapun jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASNtertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.