"Kami sudah sosialisasi prihal cuti bersama yang sudah diatur dalalam keputusan presiden (Keppres)," ungkap Gitagama.
BACA JUGA:Selamat! Ini 25 Pemenang Undian Kupon THR Pj Walikota Bengkulu
BACA JUGA:Komunitas Konservasi Indonesia Warsi dan DLHK Susun Skema Insentif Karbon
Dijelaskan Gitagama dalam Keppres tersebut ditetapkan 4 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
"Uraian dan jumlah hari yang diberikan pada ASN untuk cuti hari raya sudah di atur," jelas Gitagama.
Gita menambahkan libur di luar dari 2 hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis). Maka secara kulkulasi itu ditambahkan.
"Ada juga penambahan diluar jumlah hari yang ditentukan," tambanya.