“Tolong untuk OPD pengelola DAK fisik agar segera melaksanakan paket pekerjaan, seusai libur lebaran nanti.
Jangan sampai keasikan libur akhirnya kegiatan banyak tidak terlaksana, gara-gara terlambat upload ke sistem akhirnya kita dirugikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini 20 Warga Beruntung Dapat THR Bupati dan Wabup Mukomuko
BACA JUGA:Ops Ketupat Nala Libatkan Ratusan Pesonel, Polres Mukomuko Buru Begal
Lanjutnya, tentunya daerah tidak menginginkan adanya kegiatan DAK fisik tahun 2024 ini tidak terserap gara-gara kelalaian OPD.
Karena memperjuangkan anggaran di tingkat pusat untuk membangun daerah bukan hal mudah, butuh perjuangan serta persaingan yang tinggi.
Maka dari itu apabila mengalami kendala OPD diminta segera melakukan koordinasi.
Setelah itu juga berkaitan dengan usulan DAK 2025 OPD juga harus terus meningkatkan koordinasi, terkait pengusulan ke Pemerintah pusat, melalui masing-masing departemen untuk mendapat anggaran DAK di tahun 2025.
Perlu diketahui juga untuk memperoleh alokasi DAK dari pemerintah pusat, tergantung dari persiapan pemerintah daerah dalam menyampaikan usulan.
Di samping kelengkapan persyaratan, usulan daerah juga harus sesuai dengan Lokasi prioritas (Lokpri) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dirancang pemerintah pusat.
“Maka dari itu selain semangat disiplin bekerja, ASN juga harus segera melaksanakan tugas yang sempat tertunda saat libur.
Ingat mendapatkan DAK ini bukan sesuatu yang mudah, jangan sampai kesempatan ini tidak terlaksana.
Sehingga OPD yang bersangkutan akan di blacklist untuk mendapatkan DAK pada tahun-tahun selanjutnya,” terangnya.
Tidak hanya disiplin dan Progres DAK yang harus dikejar seusai libur Lebaran.
ASN juga harus memperhatikan regulasi yang ada agar tidak menggangu tugas utama dalam melayani masyarakat ketikan ingin melanjutkan pendidikan untuk menambah ilmu dan kemapuan ASN dilingkup Pemkab Mukomuko.
Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri, SH.