Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh, dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.
"Rata rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri dirumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis," ungkap Kasat Lantas.
Mayoritas laka lantas terjadi di wilayah hukum Polsek Sukaraja, dari total 85 laporan polisi (LP) yang masuk ke polisi, tercatat ada 51 kasus yang tempat kejadian perkara (TKP) nya di wilayah Polsek Sukaraja.
Sedangkan untuk penyebabnya beragam, mulai dari tidak fokus saat berkendara, kebut kebutan hingga pencahayaan yang minim dimalam hari.
Rata-rata korban yang mengalami laka lantas cukup parah yakni pengendara sepeda motor (roda dua) dan tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta beberapa kendaraan yang tidak memiliki spesifikasi standar atau disebut krempang, sehingga berbahaya saat digunakan dijalan lintas.
"Rata-rata korbannya adalah yang menggunakan sepeda motor dan kondisi spesifikasi motornya tidak sesuai standar karena sudah dimodifikasi," ujar Kasat Lantas.