Jumlah raihan kursi yang sama dengan partainya bupati, Perindo dan Golkar.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
BACA JUGA:Rekrut Ulang Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024
Dengan hasil tersebut, Nasdem, Golkar dan Perindo sama-sama berpeluang mengusung calon bupati.
Mengacu pada Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan dukungan dalam pencalonan mengacu pada hasil Pilkada terakhir.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dengan jelas disebutkan, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”
Melihat syarat pencalonan kepala daerah di atas, maka dengan kondisi jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang, sebuah partai bisa mengusung calon sendiri dengan jumlah minimal sebanyak 5 kursi.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, KPU Daerah Diminta Mulai Fokus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Mau Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dipenuhi
Kandidat calon bupati selanjutnya yang juga makin pede adalah, Riri Damayanti Jhon Latief.
Anggota DPD RI yang memang sengaja tak lagi maju pada Pilleg 2024 ini, dikabarkan akan maju dalam Pilkada Kabupaten Kepahiang lewat jalur independen.
Riri punya modal kuat pascahasil pemilihan DPD RI pada Pilleg 2024.
Sang ibu, Hj. Leni Haryati Jhon Latief, SE, M.Si berhasil dibawa duduk bersama 3 calon senator lainnya.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu, Bawaslu: Tidak Ada Toleransi Penggunaan Fasilitas Negara
Sesuai hasil pleno KPU, Leni berhasil mengumpulkan 129.045 suara.