“Maka setelah kita menerima Nomor Induk PPPK tersebut, kita tidak akan lama untuk memproses SK pelantikan PPPK tersebut,” terangnya.
BACA JUGA: 20 Ekor Sapi Marga Jaya Mati Mendadak, Warga Sebut Penyakit, Dinas TPHP Beda Pendapat
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bermain Aman untuk Anak di Desa-desa
Ia juga menerangkan jika penempatan masing-masing PPPK sudah diatur oleh Pemda Bengkulu Utara.
Terutama untuk formasi guru yang penempatannya ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Bengkulu Utara Drs. Fahrudin menerangkan jika penempatan guru PPPK sudah diatur sedemikian rupa.
Dipastikannya penempatan tersebut sesuai dengan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.
“Kebutuhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan guru mata pelajaran masing-masing dan sudah kita tempatkan,” terangnya.
Ia menerangkan jika setelah menerima Surat Keputusan pelantikan dan penempatan nantinya, guru PPPK tersebut sudah harus melapor dan bertugas di tempat masing-masing.
Mereka Juga diharapkan bekerja lebih maksimal lagi dibandingkan saat berstatus honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita akan terus melakukan pengawasan kinerja,” terangnya.
Sebagai ASN, PPPK juga akan mendapatkan pengawasan dan penilaian kinerja dari satuan masing-masing, termasuk guru.
Maka setiap tahun kinerja guru tersebut akan dipantau apakah memang bisa menjawab kebutuhan guru di sekolah tersebut.
Termasuk untuk memastikan pelaksanaan tugas dilakukan dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Maka kita harapkan, saat nantinya dilantik yang harus ditekankan adalah terkait dengan kinerja. Karena kinerja masing-masing PPPK akan dilakukan penilaian,” terangnya.
Sekadar mengetahui, jumlah peserta tes PPPK yang dinyatakan lulus untuk formasi guru sebanyak 903 orang.