Selain itu, pemerintah desa juga diberikan kewenangan dalam melakukan verifikasi penerima bansos tersebut karena dinilai paling mengerti kondisi masyarakatnya.
Pengajuan perubahan tersebut bisa diajukan oleh desa melalui operator bansos desa melalui musyawarah desa.
Musyawarah desa tersebut harus dihadiri oleh seluruh tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Serta wajib dihadiri tim dari Dinas Sosial untuk memastikan jika pengajuan dan pencoretan penerima bansos tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kriteria penerima.
Kategori :