Untuk diketahui, pada tuntutannya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Nafdi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Atau setara dengan 21 bulan penjara, atas perkara korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II.
BACA JUGA:Warung Seblak Dibobol, Gas LPG hingga Kotak Amal Dicuri
BACA JUGA:Laptop hingga Pakaian Dalam Dicuri, Ini Kronologisnya
Sidang beragendakan tuntutan JPU Kejati Bengkulu ini digelar di PN Tipikor Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024, dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Tidak hanya pidana penjara, terdakwa Nafdi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
JPU Kejati Bengkulu meyakini terdakwa Nafdi telah terbukti bersalah, dengan membuktikan dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang, 4 Januari 2024 lalu, JPU menghadirkan lima saksi.
Diantara lima saksi, dua orang merupakan terpidana perkara ini di jilid I, yang sebelumnya sudah di jatuhi vonis oleh PN Tipikor Bengkulu.
Kelima saksi meliputi, terpidana Jilid I, Anas Firman Lesmana Direktur PT. Mulya Permai Laksono dan Syahrudin penyedia pekerjaan di lapangan.
Kemudian, Junaidi merupakan Pelaksana Lapangan Proyek Jembatan Menggiring CS, Apip Suryansyah, Bendahara Pengeluaran dan Zulkarnain selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM).
Para saksi mengakui bahwa Proyek Jembatan Menggiring CS tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus haru di sub kontrakan ke Pihak lain.
Setelah di sub kontrakan, tetap saja, pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini.