PPK dan PPS Pemilihan Bupati Direkrut Ulang, KPU Tunggu Petunjuk Teknis

Kamis 11 Apr 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Mereka adalah yang bertugas selama pelaksanaan Pilpres dan Pilleg yang saat ini tinggal tahapan akhir. 

BACA JUGA:Tak Ada Antrean, Stok Pertalite Ditambah Jelang Idul Fitri

BACA JUGA:Ini 5 Lokasi Wisata yang Asyik Dikunjungi Saat Lebaran, Hati-hati Kerap Makan Korban

Teknis pembentukan yang ditunggu KPU tersebut apakah pembentukan yang dimaksud tersebut adalah pembentukan ulang atau memang melakukan sistem verifikasi dan evaluasi pada petugas atau lembaga adhoc yang lama. 

“Untuk teknisnya seperti apa itu yang kita belum bisa pastikan, apakah dilakukan evaluasi pada petugas yang lama atau seperti apa teknis pelaksanaannya,” pungkas ganti.

Sekadar mengetahui dari pelaksanaan lembaga adhoc yang bertugas saat ini ada beberapa yang memang menjadi sorotan. 

Di antaranya adalah banyaknya protes dari pasangan calon ataupun Parpol yang terungkap dalam pleno tingkat kecamatan. 

Termasuk juga ada beberapa lembaga adhoc di kecamatan yang harus menjalani pemeriksaan di Bawaslu pasca pleno tingkat kabupaten lantaran dinilai menyalahi aturan terkait administrasi pelaksanaan.

Di samping itu, sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024, Mei nantinya KPU sudah akan melakukan penyusunan daftar pemilih. 

Sedangkan 27-29 Agustus 2024 sudah akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. 

KPU akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, dan 25 September hingga 23 November akan memasuki masa kampanye pasangan calon.

Setelah dua hari tenang, pemungutan suara akan dilakukan tanggal 27 November. 

1. Perencanaan Program dan Anggaran    26 Januari 2024

2. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 17 April – 5 November

3. Pembentukan Panwascam, PPL hingga PTPS (Jadwal Ditentukan Bawaslu)

4. Penyerahan Draf Potensial Pemilih 24 April – 31 Mei

Kategori :