Maksimalkan PAD, Pajak 2 Pelaksana Jalan Inpres di Mukomuko Disorot, Uji Petik Segera Dilakukan

Minggu 14 Apr 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Tujuan berkolaborasi dengan berbagai OPD untuk berperan aktif menghasilkan PAD secara maksimal. Bisa kita contohkan uji petik terkait parkir. Tentu dinas Perhubungan yang lebih memahami daerah mana saja, yang berpotensi," kata Defri.

BACA JUGA:Tindak Pemilik Ram Sawit Ilegal di Mukomuko

BACA JUGA:Distan Mukomuko Pastikan Stok Daging Segar Jelang Idul Fitri, Ini Daftar Harga Daging Terkini

Tidak hanya potensi parkir, masih banyak produk yang dihasilkan Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko bisa memberikan pendapatan. 

Seperti Perda hewan ternak, izin reklame, serta potensi pendapatan dari tambang galian C, yang seluruhnya akan dilakukan uji petik kembali di tahun  ini.

"Sebelumnya DPRD telah mengeluarkan berbagai produk hukum berupa Perda yang akan berkontribusi pada pajak daerah. Pajak ini sangat penting untuk pendanaan pembangunan daerah. Sudah sewajarnya kita berupaya terus meningkat PAD. Untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Lanjutnya, hasil uji petik nantinya, akan menentukan target PAD yang harus didapatkan pada objek yang telah dilakukan uji tersebut. 

Di mana hal itu akan menjadi tanggungjawab OPD terkait. Target PAD tidak dapat dipungkiri selama ini, penetapan target sering kali tidak melalui uji petik terlebih dahulu. 

Sehingga target yang disampaikan terkadang lebih minim dari potensi yang dimiliki.

“Kita bisa lihat potensi pajak parkir di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Penarik, dan Kecamatan Ipuh, serta masih banyak Kecamatan lainnya yang memiliki potensi. Namun sampai saat ini belum tergali secara maksimal, padahal Kecamatan ini wilayah yang ramai,” sampainya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA membenarkan peningkatan PAD harus terus dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembangunan di daerah. 

Maka dari itu pelaksanaan uji petik terhadap potensi yang menjadi kewenangan OPD teknis harus dimaksimalkan.

“Kita akan minta OPD teknis melaksanakan uji petik atas  potensi yang telah disusun sebelum nya, agar bisa menambah PAD. Sehingga diawal tahun ini pelaksanaan uji petik sudah seluruhnya terlaksana,” ucapnya.

Dijelaskan Sekda ada 11 item Pendapatan Pajak Daerah (PPD) untuk PAD Mukomuko yang akan dimaksimalkan.

Di antaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak BPHTB, Pajak Hotel, Pajak restoran,  Pajak Hiburan, Pajak parkir, Pajak Reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak air tanah, Pajak mineral bukan logam dan batu serta pajak sarang burung walet.

“Tentunya upaya peningkatan target pendapatan ini membutuhkan kerjasama yang baik, dan kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibanya, agar apa yang menjadi target kita dapat tercapai 100 persen, bahkan lebih nantinya,” jelasnya. 

Kategori :