Tindak Pemilik Ram Sawit Ilegal di Mukomuko

ANTRI: Truk yang akan menjual TBS Sawit sebelum PKS berhenti beroperasi. FIRMANSYAH/RB --

KORANRB.ID – Untuk memperkuat legalitas dari usaha yang dijalani. Serta guna mengindari hal yang tidak diinginkan. 

Seluruh pengusaha ram sawit atau tempat jual beli tandan buah segar (TBS) sawit hasil perkebunan masyarakat atau petani kelapa sawit yang belum memiliki perizinan, diingatkan segera mengurus izin sesuai ketentuan aturan yang berlaku. 

Setelah libur Lebaran nanti, agar tidak masuk ke dalam katagori usaha tidak resmi atau illegal .

Di Mukomuko saat ini mulai banyak usaha, baik itu perorangan maupun kelompok bergerak di usaha Ram timbangan sawit.

BACA JUGA:Distan Mukomuko Pastikan Stok Daging Segar Jelang Idul Fitri, Ini Daftar Harga Daging Terkini

BACA JUGA:Pemudik Pehatikan Potensi Macet di Jalinbar Wilayah Mukomuko, Serta Kondisi Seluruh Jembatan

Namun hingga saat ini masih ada pengusaha yang belum  mengantongi izin.

“Maka dari itu bagi yang belum, kita ingatkan agar segera lakukan pengurusan perizinannya, sebelum kami tertibkan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana.

Dijelaskannya, usaha ram sawit ini memang bukan pabrik, di mana hanya menyediakan timbangan dan membeli buah sawit milik warga. 

Namun usaha ram sawit ini memiliki potensi yang cukup besar. Sebab hampir setengah daratan di wilayah Kabupaten Mukomuko merupakan perkebunan kelapa sawit. 

BACA JUGA:Sapi Mendadak Mati di Mukomuko, Puskeswan Lakukan Ini

BACA JUGA:Sempat Terhambat, Pasokan Air Irigasi Manjunto Kembali Lancar

Maka dari itu usaha yang sangat menjanjikan ini dijalankan oleh para pengusaha UMK dan UMKM. Bagi yang memiliki ram harus mengurus segala kelengkapannya, sebagai kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Mukomuko.

Jika usaha yang dijalani tidak mengantongi perizinan, maka lambat laun pasti akan ketahuan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan