KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sempat terkesan jalan di tempat, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepahiang sejak 23 Juni 2023 lalu dalam perkara dugaan fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang, tetap lanjut.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, Senin 15 April 2024.
Kasat Reskrim Sujud Alif yang belum lama mengemban tugas barunya di Kabupaten Kepahiang ini memastikan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Kepahiang.
"Tetap lanjut, berkas perkaranya telah kami lengkapi lagi dan limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Semangat Kemenangan Nan Fitri
Sejauh ini, pihaknya tengah menunggu kabar dari Kejaksaan apakah ada perbaikan berkas perkara atau tidak.
Disinggung soal penambahan tersangka dari kalangan Kades, yang ikut terkait saat prosesi OTT lalu, Kasat Sujud Alif menyampaikan masih fokus terhadap 2 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Belum, masih 2 tersangka. Kita fokuskan ke sana dulu," singkat Kasat.
Dalam perkara ini, salah satu Tsk yakni Ka, tercatat sebagai salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang. Yang bersangkutan diketahui saat ini tidak menjalani penahanan.
Mengenai hal ini, Kasat menjelaskan status penahanan Tsk Ka sedang ditangguhkan.
"Bukan tidak ditahan, yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya," tambah Kasat Reskrim.
Diketahui, dalam perkara ini terkesan sulit dituntaskan.
Hingga saat ini, perkaranya tidak kunjung masuk persidangan.
BACA JUGA:Peringatan Bagi ASN Tambah Libur! Sanksi Tegas Menanti