Kasus OTT Dugaan Fee Proyek BWSS VIII Tetap Lanjut

Senin 15 Apr 2024 - 21:36 WIB
Reporter : heru permana putra
Editor : Ade HR

Berkas perkara  bolak-balik dari Kejari ke Polres Kepahiang karena dianggap belum lengkap.

Dalam berkas perkara tersebut, penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) mencapai Rp300 juta. Di dalamnya, telah ditetapkan 2 tersangka dalam perkara tersebut. 

Yakni, Ka (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah tempat OTT.

Ka juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:12 Balon Kada di Kabupaten Rejang Lebong Incar Perahu PAN

Kemudian tersangka FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) salah satu anggota DPR RI. 

KA dan FR diketahui sama-sama berada di lokasi OTT berlangsung, bersama sejumlah Kades. Diketahui,  OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam hari di rumah tersangka KA. 

Pada saat OTT, ada beberapa oknum Kades di lokasi tersebut.

OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Jenis Formasi CPNS dan PPPK ke BKN

Adapun ke 9 desa yang dimaksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok, Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.

Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok. Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok, Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok.

Dari keterangan sementara, BB uang tunai yang berhasil diamankan diduga merupakan fee proyek atas proyek pembanguan irigasi di 18 desa di Kabupaten Kepahiang.

Sumber lain menyebutkan jika dari masing-masing desa, para tersangka mematok fee Rp40 juta dari nilai proyek sebesar Rp 180 juta.

BACA JUGA:Belum Puas Liburan ? Ini Dua Long Weekend di Bulan Mei, Siapkan Kantong Anda

Kedua tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, dikenakan  pasal 11, pasal 12 e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kategori :