Calon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Sanksi Tegas

Senin 15 Apr 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 telah dimulai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan secara tegas tidak ada yang menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politik.

Dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Hasanudin SE M.AP, pemungutan suara pilkada akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya.

Bawaslu Bengkulu Selatan menilai peluang petahana untuk menggunakan fasilitas negara sangat besar.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Jenis Formasi CPNS dan PPPK ke BKN

Oleh sebab itu untuk meminimalisir hal tersebut, Bawaslu sejak jauh hari selalu mengingatkan hal tersebut.

"Kami minta agar siapapun itu tidak ada yang menggunakan fasilitas negara demi untuk kepentingan politiknya," kata Hasan.

Hasan berpesan, kepada para pejabat daerah dan pihak terkait lainya agar tetap menjaga netralitas dan ikut membersamai menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

"Dalam hal terjadinya pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainya, akan disanksi tegas," ujar Hasan.

Ia menambahkan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara ketat, guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Selain itu, imbauan, sosialisasi, pengawasan secara melekat akan terus ditingkatkan untuk memastikan tahapan demi tahapan yang berlangsung sesuai dengan regulasi yang ada.

"Ya, imbauan dan sebagainya akan terus kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam Pilkada mendatang," terang Hasan.

BACA JUGA:Ini Estimasi Pemberangkatan Jemaah Haji Bengkulu 2024

Sementara itu, Bawaslu Bengkulu Selatan telah melayangkan surat ke Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE, MM melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Karim.

Kategori :