Calon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Sanksi Tegas

Senin 15 Apr 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

Bawaslu mengingat terhitung tanggal 31 Maret 2024, KPU RI sudah melakukan launching penetapan tahapan Pilkada serentak dan sudah dimulai.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut, disebutkan bahwa Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu, tanggal 22 September 2024.

Maka enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024, Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Berdasarkan aturan inilah maka, Kami Bawaslu Bengkulu Selatan meminta agar pihak Pemerintah Daerah dapat bekerjasama. Terutama, dalam menyukseskan tahapan Pilkada," tegas Hasan.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan siap menjalankan tahapan Pilkada tahun 2024, meskipun proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum selesai.

BACA JUGA:Terpuruknya Nilai Tukar Rupiah Untungkan 3 Komoditas Ekspor di Bengkulu

Pilkada kali ini KPU Bengkulu Selatan memastikan ada pengurangan jumlah kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibandingkan dengan Pemilu 14 Februari 2024.

Hal ini dikarenakan adanya pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi mengatakan tahapan Pilkada 2024 perlahan mulai berjalan, meskipun belum mengerahkan seluruh personel penyelenggara.

"Edaran dan PKPU sudah turun, jadi tahapan Pilkada sudah dimulai," kata Gusman.

Dalam aturan baru PKPU tersebut ada pengurangan jumlah tempat pemungutan suara, karena jumlah daftar pemilih tetap setiap tempat pemungutan suara bertambah dua kali lipat dibandingkan Pemilu lalu.

Jumlah daftar pemilih tetap di setiap tempat pemungutan suara, disebutkan Gusman, minimal 250 orang.

Sedangkan pilkada, jumlah daftar pemilih tetap setiap tempat pemungutan suara (TPS) minimal 500 orang dan maksimal 800 orang.

"Artinya dari angka tersebut bisa setengah TPS hilang di Pilkada," tambah Gusman.

Ia menerangkan dengan pengurangan TPS, beberapa dampaknya berkurangnya jumlah KPPS.

Kategori :