KORANRB.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ditunggu berbagai pihak.
Termasuk juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak penyelenggara pemilu itu memastikan siap melaksanakan apa pun putusan MK pada 22 April nanti.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, saat ini MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk penyelesaian PHPU.
BACA JUGA:2 Kandidat Cabup Lebong Ambil Formulir Jalur Independen ke KPU
BACA JUGA:Dana Pilkada 2024 Untuk KPU Kepahiang Baru Masuk 60 Persen, Ini Jumlah Anggarannya
Pemohon (baik paslon 01 maupun paslon 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon 02), serta pemberi keterangan yaitu Bawaslu dipersilakan menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
”Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU pilpres,” ujar Idham .
Tentu KPU sebagai termohon akan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
Bagi KPU, jelas Idham, tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta.
BACA JUGA:PPK dan PPS Pemilihan Bupati Direkrut Ulang, KPU Tunggu Petunjuk Teknis
BACA JUGA:MK Mulai RPH, Putusan Maksimal 22 April, KPU Optimistis Gugatan Hasil Pilpres Ditolak
Baik saat proses pemungutan, penghitungan, maupun rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres.
Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU memohon agar majelis hakim MK bisa menolak permohonan para pemohon.
”Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang tercantum dalam UU Pemilu,” ucapnya.