MK Mulai RPH, Putusan Maksimal 22 April, KPU Optimistis Gugatan Hasil Pilpres Ditolak

SIDANG: Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.--Rri.co.id

JAKARTA, KORANRB.ID – Keterangan empat menteri pada Jumat (5/4) lalu menjadi penutup persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.

Per kemarin Sabtu 6 April 2024, delapan hakim konstitusi telah memulai fase rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara.

’’Sidang dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya,’’ ujar Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih dilansir Jawa Pos.

Proses RPH, lanjut Enny, akan berlangsung maraton. Sesuai undang-undang, MK hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan sengketa PHPU pilpres. Dengan demikian, batas akhir pembacaan putusan jatuh pada 22 April.

BACA JUGA: Perketat Pengawasan, Minimalisir Pelanggaran di TPS

 Soal apakah MK akan memaksimalkan waktu itu atau lebih cepat, Enny belum bisa memastikan.

’’Ya dilihat pada situasi terakhir,’’ kata guru besar Universitas Gadjah Mada itu.

Sebelum masuk tahap pembacaan putusan, para pihak masih diberi satu kali kesempatan untuk meyakinkan hakim.

Yakni, dengan menyampaikan kesimpulan setelah menuntaskan semua proses persidangan.

BACA JUGA:Pertimbangkan Adhoc Terkena Sanksi Daftar Kembali di Pilkada, Sarjan: Tunggu Juknis KPU RI

 MK, kata Enny, memberikan kesempatan hingga 16 April kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya.

Apa yang disampaikan dalam kesimpulan akan menjadi pertimbangan hakim saat memutus.

’’Itu hak mereka, kalau mereka merasa enggak mau, ya enggak apa-apa juga gitu,’’ jelasnya.

 Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari optimistis gugatan terhadap pihaknya kandas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan