Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

PLN Manna Warning Sanksi Pemutusan Sementara hingga Pencabutan

Pihak PLN Manna saat perbaikan dan pemeliharaan listrik di jalan Affan Bachsin Kota Manna.--rio agustian/rb

KORANRB.ID – Untuk memastikan seluruh pelanggan menuntaskan kewajiban pembayaran listrik, PLN ULP Manna mulai menjalankan program Tuntas Tunggakan 2025. Bahkan pihak PLN siap memberikan sanksi bagi pelanggan terlambat bayar.

Program ini menjadi langkah rutin PLN setiap penghujung tahun guna menjaga ketertiban administrasi, kelancaran pelayanan, serta memastikan optimalnya kontribusi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bagi Kabupaten Bengkulu Selatan.

Manajer PLN ULP Manna, Wahyudi Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, termasuk melalui pemberitahuan berlapis kepada pelanggan yang masuk kategori menunggak.

Wahyudi menjelaskan, masih banyak pelanggan yang menunda pembayaran hingga melewati batas waktu jatuh tempo. Kondisi ini, menurutnya, kerap menimbulkan kendala dalam pengelolaan sistem pelayanan. Karena itu pihaknya melakukan penertiban secara bertahap, dimulai dari pendataan, peringatan, hingga penerapan sanksi sesuai aturan.

BACA JUGA:IKM Seluma Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terapkan Stiker Bansos untuk Kontrol Penyaluran

“Kami perlu memastikan seluruh pelanggan berada dalam kondisi tertib administrasi. Tunggakan yang berlarut-larut berdampak pada pelayanan dan kewajiban daerah seperti PPJ. Karena itu kami mendorong masyarakat untuk segera melakukan pelunasan,” ujar Wahyudi.

Ia merinci, terdapat tiga kategori sanksi bagi pelanggan yang terlambat membayar. Untuk tunggakan satu bulan melewati tanggal 20, pelanggan akan dikenakan pemutusan sementara.

Jika keterlambatan mencapai dua bulan, maka petugas melakukan pembongkaran KWH meter serta migrasi ke sistem prabayar (token) sebagai bentuk disiplin pembayaran. Sedangkan bagi pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan, konsekuensinya adalah pembongkaran rampung yang secara otomatis menghentikan status langganan.

“Penertiban bukan untuk memberatkan pelanggan, melainkan memastikan layanan tetap berjalan optimal,” tambahnya.

BACA JUGA:Puluhan Siswa Rebut Tiket Popda 2026, Kaur hanya Kirim Tiga Cabor

BACA JUGA:Seluma Pangkas TPP ASN 30 Persen untuk Tekan Defisit APBD

Selain itu, Wahyudi menyampaikan bahwa ketika pelanggan membayar listrik tepat waktu, mereka secara otomatis ikut berpartisipasi dalam mendukung keberlangsungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di seluruh wilayah Bengkulu Selatan.

“Membayar tepat waktu berarti turut membantu pembangunan daerah” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan