Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

SK Pemberhentian PNS Disnakertrans Terbit, Terpidana Korupsi Retribusi TKA

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BENTENG,KORANRB.ID - Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian Rully yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah sudah terbit. SK tersebut sudah diserahkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM, CHRM mengatakan, SK pemberhentian PNS Disnakertrans sudah ditandatangani Bupati. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). SK tersebut sudah diserahkan kepada Disnakertrans Bengkulu Tengah tadi pagi (kemarin, red),’’ ucap Apileslipi. 

BACA JUGA:SK Terbit, Kades Tanjung Alam Kepahiang Resmi Dipecat

BACA JUGA:Korban PHK, 18 Karyawan PT. RAA Lapor Disnakertrans

Dengan sudah terbitnya SK PTDH ini, maka yang bersangkutan secara resmi sudah tak berstatus PNS lagi. Kemudian terkait gaji yang bersangkutan juga tidak akan disalurkan. Sesuai aturan yang berlaku, Rullu juga tidak akan menerima gaji pensiun.

"Selama pemberhentian sementara lalu, yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen, namun dengan terbitnya SK pemberhentian, maka hak-haknya sebagai PNS dihilangkan termasuk uang pensiun,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Direktur Diperiksa, PT RSM Terindikasi Rugikan Keuangan Negara

BACA JUGA:NGO, OKP dan BEM Kompak Tolak Tambang Emas Seluma

Untuk diketahui, Rully ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019.

Kemudian di persidangan, majelis hakim menyatakan Rully terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan putusan pengadilan tersebut saat ini sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkcraht, sehingga menjadi dasar Bupati Bengkulu Tengah untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terpidana tersebut sebagai PNS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan