Kuota Haji Benteng Terdesak, Kota Bengkulu Dominan Berangkat
Foto Kepala Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bengkulu Tengah, Kharnolis.--
KORANRB.ID – Kebijakan baru kuota haji berdasarkan provinsi mulai diterapkan sesuai PP No 14 Tahun 2025.
Perubahan sistem kuota haji ini dinilai berdampak signifikan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) Bengkulu Tengah karena prioritas keberangkatan ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Bengkulu Tengah, H. Kharnolis, mengatakan CJH Bengkulu Tengah berpotensi tertinggal dari CJH Kota Bengkulu yang memiliki daftar tunggu lebih lama.
Menurutnya, selama ini kuota ditetapkan berdasarkan kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Tanjung Seru Terus Didalami, 4 Saksi Sudah Diperiksa
BACA JUGA:3 Nama Kandidat Sekda Seluma Masuk Rekomendasi BKN
Namun dengan aturan baru, penentuan keberangkatan mengikuti daftar tunggu provinsi.
Kondisi ini dinilai merugikan CJH dari sembilan kabupaten di Bengkulu, termasuk Bengkulu Tengah.
Ia mencontohkan, daftar tunggu CJH Bengkulu Tengah untuk keberangkatan 2026 adalah pendaftar tahun 2016.
Namun daftar tunggu Kota Bengkulu lebih lama, yakni pendaftar tahun 2012–2015 yang belum diberangkatkan.
BACA JUGA:Honor Nakes PTT Seluma Tertunda Rp2,5 Miliar, Pemkab Kaji Skema Pembayaran
BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Kaur Target Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi
“Dengan kebijakan aturan baru ini, maka CJH kita dirugikan. Karena beberapa tahun ke depan, CJH yang berangkat dari Bengkulu didominasi atau 99 persen dari Kota Bengkulu,” ujarnya.
Kharnolis menyampaikan, pada 2026 hanya sembilan CJH Bengkulu Tengah yang dipastikan berangkat.