Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ungkap Tuntas Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang, Keterangan Eks Sekwan Bisa Jadi Pintu Masuk

SEKSI PIDUS: Deretan penyidik Pidsus Kejari Kepahiang saat memberikan keterangan pers usai penahanan 5 eks dewan belum lama ini.--HERU/RB

BACA JUGA:5 Pasangan ASN Lebong Ajukan Cerai, 3 Masih Dimediasi

Yakni harus menyelesaikan beban keuangan dengan kondisi ketekoran kas, plus 'beban jabatan' kepada pimpinan.

Belum lagi saat itu lanjutnya, pucuk pimpinan di DPRD Kabupaten Kepahiang merupakan tangan kanan pemegang kekuasaan di Kabupaten Kepahiang. 

Karena ini pula akhirnya, BPK RI mulai mendata TGR di Setwan atas LHP 2021.

"Temuan BPK 2021 itu, tak lepas dari peristiwa 2020," kata Ry. 

BACA JUGA:Destinasi Wisata tak Boleh Dilewatkan! Berikut 5 Fakta Wisata Air Cimincul Subang

Hingga kemudian TGR BPK terus bergulir dari TA 2021 hingga 2023, yang kemudian menjadi bahan penyidik Kejari Kepahiang melakukan penyidikan.  

Sebagai bawahan, ia merasa hanya menjalankan apa yang sudah diperintahkan atasannya saat itu. 

Mengacu pada catatan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang dari Rp12 miliar dugaan Tipikor Setwan Kepahiang, pengembalian sudah dilakukan sebesar 70 persen.

Dikalkulasikan, nilai pengembalian lanjutnya sudah tembus di angka Rp9 miliar.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Siap Hadir di Rejang Lebong

  Rinciannya, Sekitar Rp8 miliaran pengembalian TGR di sekretariat DPRD.

Sisanya, Rp1,7 miliaran pengembalian TGR yang sudah dilunasi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang pada periode 2019-2024. 

Jika dihitung secara keseluruhan, artinya masih tersisa sekitar Rp3 miliaran TGR yang belum dilunasi secara keseluruhan di sekretariat DPRD Kepahiang.  

Dalam perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini nilai KN pada penyidikan awal, penyidik Kejari Kepahiang semula mengacu pada nilai KN sesuai LHP BPK sebesar Rp11,4 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan