Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Penyidik Masih Dalami Fakta-fakta Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Kejari Kaur--Rusman Aprizal/RB

Padahal sampai dengan saat ini, orang-orang yang terlibat langsung dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar tersebut masih melenggang bebas tak tersentuh hukum. 

Mulai dari bendahara kegiatan, para anggota dewan, serta pihak travel yang jelas dari hasil proses penyidikan terlibat langsung dalam proses penggunaan anggaran perjalan dinas tahun 2023. Bahkan ada beberapa pihak yang memang sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum namun sampai dengan saat ini tidak juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Menanggapi hal ini, PH Tiga tersangaka Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn masih menunggu keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut. Apabila nanti sampai dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, orang-orang yang bersangkutan tidak juga mendapatkan hukuman seperti yang dialami kliennya. Maka PH ketiga tersangka, akan menyiapkan bukti dan fakta di persidangan. 

"Kita lihat di persidangan nanti, kalau memang ada fakta yang signifikan maka akan kita tentukan langkah yang signifikan," sampainya. 

Sopian menyampaikan, berdasarkan pasal 4 Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan orang-orang yang terlibat dalam proses korupsi perjalan dinas Setwan Kaur yang sampai dengan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui surat yang kami sampaikan tersebut, kita ingin pihak Kejari Kaur melanjutkan dan menetapkan orang-orang, yang secara nyata dan bertanggungjawab dalam kasus ini menjadi tersangka. Sama halnya dengan tiga klien kami," pinta Sopian. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan