Kasus Fee 20 Persen Oplah: P3A, Poktan dan Gapoktan Harus Buka-Bukaan kepada Jaksa
Pengerjaan paket Oplah Non Rawa 2025 di Kecamatan Amen, beberapa waktu lalu.--Abdi/RB
KORANRB.ID - Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Kelompok Tani (Poktan), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diminta buka-bukaan terkait dugaan permintaan fee 20 persen dana Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa 2025 oleh oknum Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong.
Tokoh pemuda Lebong, Anjar SH, MH, para P3A, Poktan dan Gapoktan jangan takut memberikan keterangan sesuai fakta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong. Lantaran, apabila mereka tidak jujur maka akan menjadi bola panas untuk mereka sendiri.
Seperti, pembangunan dipastikan tidak akan sesuai spesifikasi. Lantaran, dana telah dipotong, padahal dana itu memang sudanh dihitung guna membangun paket Oplah Non Rawa sesuai setandar.
"Apabila mereka takut menyampaikan, dan patut diduga memang sengaja dibungkam. Maka, para petani sendiri yang menerima bola panas. Karena pembangunan tidak akan sesuai speaifikasi," terang Anjar.
BACA JUGA:Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Penyidikan Terus Berlanjut, Jaksa Masih Sita 4 Handphone
BACA JUGA:Pentas Narasi Vol. 2 Siap Guncang Bengkulu! Ini Imbauan dan Ketentuan untuk Penonton Konser
Program Oplah Non Rawa yang tengah disorot itu memiliki nilai cukup fantastis, mencapai Rp11,6 miliar, disalurkan kepada ratusan kelompok tani di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Penerima dengan nilai tertinggi adalah P3A Air Sejahtera dari Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning, yang mendapatkan dana sekitar Rp386 juta. Sedangkan penerima dengan nilai terkecil adalah Poktan Rawa Makmur di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, dengan dana Rp32,2 juta.
“Sebagai pemuda Lebong, kami akan terus mengawal proses penyelidikan dugaan pungutan ini. Jangan sampai kasus seperti ini kembali tenggelam tanpa kejelasan,” tegas Anjar pada 9 Oktober 2025.
Anjar juga menyoroti banyaknya kasus serupa di Lebong yang berakhir tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Ia berharap Kejari Lebong benar-benar serius menindaklanjuti laporan yang disebut-sebut berasal dari sejumlah kelompok penerima bantuan.
BACA JUGA:Akhirnya Elva Dilantik Pj Sekda Rejang Lebong
BACA JUGA:Sikapi Pemangkasan TKD, Perampingan OPD Pemprov Bengkulu Dikebut
“Sudah sering isu seperti ini menguap begitu saja. Sekarang publik menunggu langkah tegas dari Kejari Lebong,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari telah memanggilan P3A, Poktan dan Gapoktan yang berada di 12 Kecamatan, se Kabupaten Lebong tersebut. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan, pemanggilan guna mendalami terkait dugaan fee tersebut.
"50 lah yang kami panggil, untuk hasil tunggu saja," beber Robby melalui sambungan seluler, 9 Oktober 2025.