Dalami Kasus Bedah Rumah Lebong, Polda Bengkulu Geledah 7 Lokasi
Penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu sedang menggeledah toko bangunan dan rumah milik mantan pejabat Pemkab Lebong berinisial Mu, 5 November 2025.--West Jer
KORANRB.ID – Dalami kasus Tindak Pidana Korupsi proyek bedah rumah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu geledah rumah pribadi mantan pejabat Pemkab Lebong bernisial Mu di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Lebong.
Selain kediaman di Lebong, geledah juga dilakukan di kediamannya di Kota Bengkulu dan menyita handphone miliknya beserta istri.
Selain itu polisi juga menggeledah 3 toko bangunan.
Penyidik juga melakukan upaya paksa di kantor Dinas Perkim serta Kantor Badan Keuangan Daerah, Lebong. Penggeledahn tersebut digelar pada 5 November 2025 dengan dikawal ketat dengan personel Polri.
BACA JUGA:Dinilai Lamban, 3 Kontraktor Proyek Air Bersih Bakal Ditegur
BACA JUGA:Pastikan Gaji PPPK Segera Cair, Walikota Bengkulu Dedy: Anggaran Sudah Tersedia
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Panit Tipikor AKP. Dani Pamungkas Seriawan.
Ia Menyatakan kegiatan geledah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan pidana korupsi yang sedang ditangani pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lebong.
"Iya lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya," jelas Dani Pamungkas.
Dari hasil penggeledahan setidaknya, ada 8 boks kontainer berisi dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, alat komunikasi dibawa oleh penyidik dari beberapa lokasi penggeledahan ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Siapkan Rp450 Juta, Bangun 2 Lapangan Voli Standar Nasional
BACA JUGA:21 Calon KPID Segera Jalani Uji Kelayakan, 7 Nama Terbaik Bakal Diserahkan ke Gubernur
Terpisah Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.IK., M.M., M.A.P., CPHR., CBA menyampaikan kegiatan penggeledahan itu rangkaian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (Sepuluh) hektare Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
"Anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material serta bahan bangunan, hanya saja dalam pelaksanaan terdapat tindakan melanggar aturan," jelas Andy.