Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Warga Kumpul di Balai Desa Panjatkan Doa Buat Kades, Ingin Jadi JC Perkara Dugaan Fee Proyek BBWSS VIII

Warga berkumpul di balai Desa Bogor Baru menyikapi penahanan Kades oleh Polres Kepahiang --Heru/RB

KORANRB.ID - Pascapenahanan terhadap 3 orang Kepala Desa dugaan aliran suap fee proyek  Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang di Kabupaten Kepahiang, warga Desa Bogor Baru berkumpul di Balai Desa, Rabu 6 November 2025 malam.

Dikomandoi Sekretaris Desa Bogor Baru, dilakukan rembuk terbuka melibatkan warga Desa Bagor Baru. Ikut hadir bersama warga, kuasa hukum Kades Bogor Baru Ak, Adv Imam Roki SH menyampaikan perangkat desa merasa perlu ada yang mesti diluruskan perihal penahanan terhadap Kades. 

Karena di desa lanjutnya, berkembang informasi penahanan Kades terkait dengan dana desa. Namun faktanya adalah, Kades ditahan terkait dengan 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Kepahiang, terkait pengerjaan proyek BBWSS di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Bangun Pengendali Banjir Kota Bengkulu, Lindungi Infrastruktur dan Permukiman Warga!

BACA JUGA:SK BLUD 20 Puskesmas Segera Terbit

"Ya, rembuk desa saja untuk meluruskan informasi yang berkembang di desa. Perangkat desa merasa perlu agar warga diberikan pemahaman," ujar Imam yang ikut memberi penjelasan langsung kepada warga. 

Di akhir sesi acara, warga desa yang hadir juga menggelar do'a untuk keselamatan Kades. Dengan harapan sang Kades dapat terbebas dari perkara hukum yang sedang dijalaninya. "Kami diundang perangkat desa. Kita juga sama-sama berdoa untuk keselamatan semua warga desa," kata salah satu warga yang hadir, Zulkarnain. 

Lebih lanjut, terkait perkara hukum yang tengah menjerat kliennya, Imam menyampaikan pihaknya akan mengupayakan agar Kades Ak menjadi  Justice Collaborator (JC) dalam perkara. 

Karena ia menilai dalam perkara ini, kliennya bukanlah sebagai pelaku utama. Serta berupaya agar penyidik tak menerapkan UU Tipikor terhadap kliennya, melainkan pasal 55 KUHP. "Ini kan harapan kita. Karena klien kami bukanlah pelaku utama," terang Imam. 

Sebelumnya, dua Kades lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni, Kades Pagar Gunung, He dan Kades Kampung Bogor, Su telah melayangkan penangguhan penahanan kepada Kapolres Kepahiang. 

Sementara itu, mengantisipasi kekosongan jabatan di 3 desa sejak penahanan pada, Senin 3 November 2025 sekira pukul 20.50 WIB lalu, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang telah bergerak cepat. 

Plt. Kepala Dinas PMD Kepahiang, Zaili, SE menerangkan,  pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan pihak kecamatan dan juga perangkat desa masing-masing. Dalam rapat tersebut, diminta agar masing-masing Sekretaris Desa (Sekdes) untuk memimpin sementara waktu di desa.

"Kita sudah lakukan rapat bersama kecamatan dan juga pemerintah desa masing-masing, diputuskan agar Sekdes dari masing-masing desa akan menggantikan Kades sementara waktu. Jadi status Sekdes ini nantinya selaku Plh," ujar Plt. Kadis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan