Ini Kontak Hotline Resmi Pengaduan Korban VIR
Hotline pengaduan VIR disediakan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang--heru/rb
KORANRB.ID - Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang telah merilis nomor hotline resmi buat pengaduan korban aplikasi penghasil uang atau Veolia International Resource (VIR). Di nomor kontak 0823 - 7467 - 5438, para korban bisa mengadukan secara langsung dari aplikasi VIR yang sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat belakangan ini.
Posko pengaduan lewat hotline resmi milik Polres Kepahiang ini, menjadi alternatif utama bagi para korban menyampaikan langsung kerugian yang sudah mereka alami selama ini. Daripada berkeluh - kesah, menghujat hingga mencaci maki di media sosial, hotline yang diberikan Polres menjadi lebih tepat digunakan para korban aplikasi VIR.
Kanit Tipidter Polres Kepahiang, Ipda. Hariyanto Pasaribu berharap, masyarakat khususnya para member yang selama ini mengaku menjadi korban dapat memanfaatkan hotline pengaduan yang diberikan ini. "Daripada menyampaikan di medsos, sampaikan saja apa yang dialami di hotline resmi milik Polres Kepahiang," imbau Kanit.
Sejauh ini, penyidik Unit Tipidter Polres Kepahiang terus mendalami potensi pelanggaran hukum dari aplikasi VIR di Kabupaten Kepahiang. Malah, dari informasi diperoleh penyidik sudah memintai keterangan terhadap sejumlah pihak yang dianggap bertanggungjawab langsung dari penyebarluasan aplikasi VIR di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Perda Sudah 8 Tahun, Denda Buang Sampah di Rejang Lebong Tak Tampak
BACA JUGA:Tanpa Penjelasan Pasti, Jadwal Haji 2026 CJH Lebong Ditunda
Terkait hal ini, penyidik belum bersedia menjabarkan lebih detil karena dianggap sudah menyangkut kepada materi penyidikan. "Kalau soal itu (pemeriksaan pihak terkait VIR,red) belum bisa kami sampaikan," elak Kanit.
Di Kabupaten Kepahiang, seorang promotor VIR seperti Fisol Husein yang mulai bergabung dengan menyetorkan modal sebagai deposit awal sebesar Rp300 ribu pada 6 Mei 2025 lalu, diketahui sudah memiliki tim member sebanyak 86 orang dan 755 bawahan. Hingga kemudian di grup aplikasi VIR miliknya saat memiliki 2.378 member.
Tak heran, jika kemudian pria yang berstatus ASN di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang ini mengaku sempat menikmati gaji mingguan hingga Rp50 juta. Masalah muncul, deposit yang diklaim sudah menembus angka Rp750 jutaan terganjal lantaran pihak VIR meminta pelunasan pajak Rp57 juta terlebih dahulu.