Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pasca MA Tolak Kasasi, Kejari Mukomuko Fokus Pulihkan Kerugian Negara Rp4,84 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko

SELESAI: Empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan obat di RSUD Mukomuko periode 2016 hingga 2020 selesai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Harnovi dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Khalik Nofrianto dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, terdapat perubahan dalam hal pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara. Kelima terdakwa dikenakan beban pembayaran uang pengganti yang nilainya berbeda dari sebelumnya: Dr. Tugur Anjastiko wajib membayar Rp150 juta, subsidair 10 bulan kurungan.

Andi Fitriadi diwajibkan membayar Rp120 juta, subsidair 8 bulan. Afridinata dikenakan uang pengganti Rp34 juta, subsidair 3 bulan. Harnovi harus membayar Rp70 juta, subsidair 5 bulan dan Khalik Noprianto membayar Rp35 juta, subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:Perda Ketenagakerjaan Disiapkan Pemkab Bengkulu Utara, Prioritaskan Tenaga Lokal, Batasi Penggunaan TKA

BACA JUGA:Semarak Festival Tabut 2025, Sejumlah Kegiatan dan Perlombaan Digelar

Upaya pemulihan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Mukomuko tidak hanya mengejar pidana badan, tetapi juga berusaha maksimal untuk mengembalikan uang negara yang dirampas. 

Gigi menegaskan, pemulihan ini akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Hotma T. Sihombing, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI. 

Menurutnya, vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu, meski terdapat revisi dalam hal uang pengganti sesuai dengan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Iya, kita sudah menerima putusan MA RI. Namun, ada perubahan soal uang pengganti kerugian negara. Kita juga masih menunggu lagi putusan satu terdakwa," ujar Hotma.

Tercatat, satu terdakwa lain atas nama Herman Faisal masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung. 

Sedangkan terdakwa lainnya, Joni Mesra, tidak dilakukan upaya kasasi maupun banding oleh jaksa, sehingga tetap menjalani putusan sebelumnya.

Kejari Mukomuko memastikan akan terus mengawal proses eksekusi pidana tambahan tersebut. Mereka juga akan melakukan evaluasi dan langkah strategis agar seluruh beban pengganti dapat ditagihkan kepada para terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan