JPU Tetap Pada Tuntutan
DENGARKAN: Dua terdakwa Tipikor Honorium Satpol PP Rejang Lebong sedang mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, 30 September 2025.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menyatakan tetap pada tuntutan mereka.
Hal ini disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemotongan honorium Satpol PP Rejang Lebong, dengan agenda Replik, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa 30 September 2025 lalu.
Replik ini menjawab pembelaan terdakwa di sidang sebelumnya, yakni Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Jaya Mirsa, dan Mantan Kasatpol PP Ahmad Rifa'i yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Sidang ini diketuai oleh majelis hakim Adeansyah Muri, SH, MH.
BACA JUGA:Polda Geledah Bank Plat Merah di Kepahiang Usut Penyaluran Fasilitas KMK Konstruksi PT. AJG
Disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Dandy Satya Permana, SH pihaknya menyatakan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, pihaknya sudah melakukan proses sebagai mana mestinya. Jadi ketika ada permintaan bebas maka pihaknya masih tetap pada tuntutan.
"Kami masih pada tuntutan dan replik ini kami tujukan untuk perkara ini dan kami tegas bahwa kami masih pada tuntutan," ungkap Dandi.
Sementara itu, pengacara terdakwa Ahmad Rifa'i, Hotma. T. Sihombing, SH menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Bersaudara Tsk Asusila, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur
Sebab dalam perkara ini terdakwa tidak terlibat, dirinya terseret-serat saja.
Maka dari itu dirinya bersama dengan terdakwa meminta untuk bebas dari segala tuntutan yang ada.
Termasuk membersihkan nama terdakwa secara pribadi.
Jikapun jaksa masih pada tuntutan, dinilainya sebagai hak dari JPU.
BACA JUGA:Dorong Koperasi Desa Bergerak