Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bebby Hussi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu, Kerugian Negara Rp 1,8 T

TUNGGU : Para terdakwa sedang menunggu jalannya sidang pada perkara Tipikor Pertambangan, Selasa 6 Januari 2026.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dengan Kerugian Negara (KN) Rp1,8 Triliun digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dimulai.

Sidang ini turut diikuti oleh 21 Penasihat Hukum yang dikomandoi oleh Yakup Hasibuan dan Pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara, SH, MH dan dari pihak Jaksa juga menerjunkan 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Menyusul Bebby Hussy, 4 Tersangka Tambang Batu Bara Dilimpahkan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Rp 500 Miliar, Kejati Bengkulu Kembali Sita Tanah Milik Bebby Hussy dan Anaknya

Persidangan ini diketuai Mejelis hakim Achmadsyah Ade Mury, SH dan digelar pada Selasa 6 Januari 2026.

Para terdakwa dalam perkara yakni Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja, Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu, Iman Sumantri, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius soh, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

BACA JUGA:Segera Sidang, Berkas Bebby Hussy dan 4 Tersangka Tambang Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Blokir Aset Bebby Hussy di Tanjung Pinang, Danang : Nilai Masih Proses

Namun untuk tiga terdakwa disidang secara terpisah sebab mereka dijerat dengan kasus Perintangan penyidikan dan kasus Gratifikasi dan suap.

Ketiga terdakwa yang belum disidangkan yakni Kepala Inspektur Tambang 2024, Nazirin, Awang saudara Bebby Hussy, Andy Putra saudara Bebby Hussy.

Dalam sidang ini para terdakwa perkara Tipikor didakwa dengan pasal 2 dan 3 secara Primair dan Subsidair Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 21 Tahun 2001 Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Hari ini kita memang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara TIpikor Pertambangan, untuk yang sidang ini ada beberapa saja, karena ini sidang Tipikor jadi yang disidangkan adalah Terdakwa yang dijerat dengan undang-undang Tipikor," tutup Kasi Penuntutan Arif Wirawan, SH, MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan