4 Mantan Pejabat Setwan Kaur Didakwa Rugikan Rp13 Miliar
SELESAI : Para terdakwa Tipikor Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur bersiap meninggalkan ruang sidang setelah persidangan selesai, 8 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 8 Oktober 2025.
Empat mantan pejabat dijadikan terdakwa dengan dugaan merugikan negara hingga Rp13 miliar.
Empat terdakwa tersebut masing-masing mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.
Mereka didakwa melakukan sejumlah modus korupsi mulai dari penggunaan agen travel fiktif hingga pembuatan laporan perjalanan dinas palsu.
BACA JUGA:MTsN 5 Mukomuko Kekurangan 4 Ruang Belajar, Laboratorium dan Perpustakaan Disulap jadi Kelas
BACA JUGA:7 Kelurahan di Kota Bengkulu MoU, Warga Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis
Sidang dipimpin majelis hakim Paisol, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur Alfaribi.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Menurut JPU, keempat terdakwa bersama-sama menyiasati anggaran perjalanan dinas dengan cara mendirikan travel agen fiktif untuk membuat invoice palsu dan melaporkan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.
“Terdakwa didakwa berdasarkan pasal primair pada pasal 2 dan untuk dakwaan subsidair pada pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001. Dengan berbagai modus tersebut, negara mengalami kerugian Rp13 miliar,” ungkap Alfaribi di persidangan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Selain menggunakan dokumen fiktif, nama-nama staf dan pegawai honorer DPRD juga dicatut dalam laporan perjalanan dinas, padahal mereka tidak pernah melakukan kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Pekerjaan Labkesmas Capai 35 Persen
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Bangun Taman Tabut di Belakang Benteng Marlborough
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Siregar, S.H., M.Kn., menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan secara formil telah terpenuhi.