Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

3 Terdakwa Tipikor PAD Mega Mall dan PTM Ajukan Eksepsi

--

KORANRB.ID – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mereka menilai ada bagian dakwaan yang tidak sesuai dan perlu dikoreksi.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur Heriadi Benggawan, dan Komisaris Satriadi Benggawan. 

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin 10 November 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH.

BACA JUGA:PPPK Bengkulu Tengah Belum Gajian November, DAU dari Pusat Belum Turun

BACA JUGA: 2 Pencuri Sawit di Bengkulu Tengah Ditangkap Warga, Diserahkan ke Polisi

Secara keseluruhan, ada tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp194,6 miliar tersebut. 

Mereka adalah Ahmad Kanedi (mantan Walikota Bengkulu), Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Candara D. Putra (mantan Kabid BPN Bengkulu), Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi), dan Budi Santoso (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).

Penasihat hukum terdakwa, Suhartono, SH, mengatakan keberatan atas muatan dakwaan jaksa yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum.

“Kami sepakat ajukan eksepsi sebab pada muatan materi yang dibacakan jaksa kami tidak sepakat dan kami menyatakan keberatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, menegaskan jaksa telah membacakan dakwaan secara lengkap terhadap seluruh terdakwa.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Salurkan TPP ASN Dua Bulan Sekaligus

BACA JUGA:Pemkab Seluma Peringati Hari Pahlawan dan Beri Penghargaan Tenaga Kesehatan

“Hari ini (kemarin, red) kami sudah membacakan dakwaan untuk tujuh terdakwa. Empat terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sedangkan tiga lainnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Arief.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan