Relevansi Teori Positivisme Hukum Hans Kelsen Terhadap Budaya Hukum di Pengadilan Negeri Indonesia
RELEVANSI: Penelitian ini dilakukan oleh Mutiara Indryanti, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, untuk menelaah kembali relevansi positivisme hukum Kelsen dalam konteks penegakan hukum modern yang dituntut lebih responsif, humanis, dan progresif--
Pendekatan konseptual dilakukan dengan menelaah konsep-konsep kunci dalam pemikiran Hans Kelsen seperti Grundnorm, Stufenbau, dan pemisahan hukum dari moral.
Sementara pendekatan filosofis digunakan untuk memahami landasan epistemologis dan ontologis dari positivisme hukum serta implikasinya terhadap cara pandang hakim dalam menegakkan hukum.
Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
Pertama, pendekatan filsafat hukum digunakan untuk menggali akar pemikiran positivisme hukum dan memahami paradigma yang mendasari teori Hans Kelsen.
Kedua, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menganalisis regulasi terkait kekuasaan kehakiman, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Ketiga, pendekatan analisis putusan hakim (case approach) digunakan untuk mengidentifikasi pola-pola budaya hukum hakim dalam memutus perkara di Pengadilan Negeri. Melalui pendekatan ini, dapat diidentifikasi sejauh mana putusan-putusan hakim mencerminkan paradigma positivisme hukum.
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari tiga kategori. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta putusan-putusan Pengadilan Negeri yang relevan.
Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku referensi tentang positivisme hukum, khususnya karya Hans Kelsen seperti General Theory of Law and State, buku Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa'at tentang Teori Hans Kelsen tentang Hukum, jurnal-jurnal ilmiah di bidang filsafat hukum, serta karya-karya Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif. Bahan hukum tersier mencakup kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan artikel-artikel populer yang membahas tentang positivisme hukum dan praktik peradilan di Indonesia.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif deskriptif. Data-data yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola-pola, tema-tema, dan hubungan-hubungan konseptual. Interpretasi teoritis dilakukan terhadap putusan-putusan hakim untuk menilai sejauh mana putusan tersebut mencerminkan pengaruh positivisme hukum.
Analisis dilakukan dengan cara membandingkan konsep-konsep teoritis positivisme hukum dengan praktik peradilan yang terjadi di lapangan, sehingga dapat ditarik kesimpulan mengenai relevansi teori positivisme hukum Hans Kelsen terhadap budaya hukum hakim di Pengadilan Negeri Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konsep Positivisme Hukum Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen lahir pada tahun 1881 di Praha dan dikenal sebagai salah satu pemikir hukum paling berpengaruh di abad ke-20. Pemikiran Kelsen tentang hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks filsafat Neo-Kantian yang berkembang pada awal abad tersebut.
Dalam tradisi Kantian, terdapat pemisahan tegas antara dunia "yang ada" (das sein) dan dunia "yang seharusnya" (das sollen). Kelsen mengadopsi dikotomi ini dan menerapkannya dalam teori hukum. Bagi Kelsen, hukum termasuk dalam ranah das sollen, yaitu ranah normatif yang berbeda secara fundamental dengan ranah faktual.
Hukum bukanlah fakta empiris yang dapat diamati dengan panca indera, melainkan sistem norma yang mengatur perilaku manusia berdasarkan prinsip-prinsip keharusan.