Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Saksi Beberkan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Saksi : JPU Kejari Kaur menghadirkan 4 saksi yang memberikan keterangan menguatkan dakwaan, Kamis 20 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

Sementara itu, saksi Kastilon menyatakan tidak mengetahui detail perkara. Ia hanya diminta mengembalikan TGR Rp13 juta pada 2023.

“Saya tidak banyak tahu tentang perkara ini. Yang jelas saya punya TGR 13 juta itu saja,” ungkap Kastilon.

BACA JUGA:Progres Jembatan Kebun Tebeng 85 Persen, Solusi Banjir Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Dipercepat, Mukomuko Terdepan dengan 14 Gedung Baru

JPU Kejari Kaur, Al-Farabi, menegaskan keterangan para saksi memperkuat dakwaan dugaan korupsi perjalanan dinas. Ia menyebut terdapat fakta aliran dana dari sisa pembayaran hotel kepada bendahara.

“Kami nilai apa yang terungkap pada persidangan ini menguatkan dakwaan dan untuk fakta-fakta lainnya bahwa lebih dari uang untuk hotel itu disetor ke bendahara,” jelas Al-Farabi.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Siregar, menilai saksi-saksi yang dihadirkan juga harus diperiksa lebih lanjut karena ikut membuat dokumen perjalanan dan menerima pembayaran.

“Kami nilai pada sidang ini para saksi ini terlibat seperti para agensi. Mereka menerima uang pidana dan itu salah maka harus diperiksa dan bertanggung jawab. Kalau untuk mantan sekwan jelas dia PA pada 2023 dan memegang anggaran Rp1,4 miliar, maka ini harus didalami juga,” tutup Sopian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan