Dituntut Rugikan Negara Rp733 Juta, 3 Terdakwa Tipikor RSUD Rejang Lebong Siapkan Pembelaan
DITUNTUT : Tiga terdakwa perkara Tipikor makan minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong sedang menjalani sidang tuntutan Kamis, 27 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Tiga terdakwa perkara Tipikor makan minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong menyiapkan pembelaan setelah dituntut merugikan negara Rp733 juta.
Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa, Benny Irawan menyebut salah satu fokus pembelaan adalah aspek kerugian negara yang dinilai memengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Tentunya kami ajukan pembelaan. Salah satu poin yang akan kami sampaikan yakni masalah kerugian negara,” ujar Benny usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, 27 November 2025.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong membacakan tuntutan terhadap tiga dari empat terdakwa. Tuntutan dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.
BACA JUGA:Ahli Ungkap Markup Perjalanan Dinas DPRD Kaur Rp13 Miliar
BACA JUGA:Muhammadiyah, Organisasi Masyarakat yang Tersistem Secara Berkelanjutan
Terdakwa Dwi Prasetiyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dituntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp300 juta.
Terdakwa dr. Reko Viktoria dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan mengembalikan kerugian negara Rp150 juta.
Terdakwa Yudha Putrado dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp33 juta.
Sementara satu terdakwa lainnya, Rianto, belum masuk tahap tuntutan karena masih menjalani pembuktian setelah mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Pemindahan Kantor Walikota ke Kota Lama
BACA JUGA:Perbaikan Pipa PDAM Kota Bengkulu Ganggu Layanan di 6 Kecamatan Ini
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, menyebut tuntutan disusun berdasarkan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
“Kita telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara Tipikor makan minum pasien. Mereka dituntut ganti rugi sebab sudah melakukan kerugian negara,” ungkap Hironimus.