Pemkab Mukomuko Segera Geser Pejabat Eselon II, Hasil Job Fit jadi Dasar
APEL: Pejabat esellon ll Pemkab Mukomuko tengah mendengar arahan Bupati H Choirul Huda SH. FIRMANSYAH/RB--
Mutasi juga menjadi sarana mengoptimalkan potensi aparatur dan memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hasil job fit ini bukan untuk menonjobkan pejabat, melainkan dasar penyesuaian agar sesuai dengan kemampuan dan kinerja masing-masing. Setelah pergeseran, jabatan yang kosong akan segera dilelang,” tambahnya.
BACA JUGA:Setelah Kejari Mukomuko, Giliran DPRD Sorot Irigasi Diduga Bermasalah
BACA JUGA:IEU-CEPA Dorong Ekspor Indonesia ke Uni Eropa Naik 58 Persen
Ia menuturkan, hingga kini belum ada regulasi baru yang mengubah mekanisme mutasi pejabat. Pemkab Mukomuko masih berpedoman pada aturan lama, di mana evaluasi kinerja menjadi syarat utama pengajuan izin mutasi ke pemerintah pusat.
“Memang sempat ada wacana bahwa kepala daerah bisa langsung melakukan mutasi tanpa izin pusat, tapi mekanismenya belum ada. Untuk saat ini tetap harus melalui prosedur lama, termasuk mengajukan rekomendasi dengan melampirkan hasil evaluasi ASN,” terang Haryanto.
Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko agar terus meningkatkan kinerja dan menjaga sinergi dengan visi serta misi kepala daerah.
Menurutnya, ASN yang produktif dan loyal terhadap arah kebijakan pimpinan tidak perlu khawatir terhadap rencana rotasi jabatan.
“Bupati sudah menegaskan agar seluruh ASN bekerja maksimal dan menjaga semangat profesionalisme. Kalau semua sudah melaksanakan itu, mutasi bukan lagi sesuatu yang menakutkan,” tutupnya.