Angka Stunting Masih 22 Persen, Pemkab Mukomuko Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
RAKOR: Pembahasan penurunan angka stunting yang melibatkan berbagai instansi di beberapa waktu lalu--Firmansyah/RB
“Bidan menjadi koordinator layanan kesehatan, kader PKK berperan memberikan edukasi dan menggerakkan kesejahteraan keluarga, sedangkan kader KB mencatat seluruh kegiatan pendampingan dan melaporkannya secara berkala,” terang Junaidi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dasar hukum penanganan stunting sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Melalui aturan tersebut, DP2KBP3A menjadi koordinator pelaksana di daerah dengan menggandeng lintas sektor, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pendidikan, serta dunia usaha.
“Kami berharap semangat rembuk stunting yang kita lakukan mampu memotivasi seluruh OPD dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan angka stunting di Mukomuko. Kalau semua bergerak, kami yakin angka 22 persen itu bisa terus ditekan setiap tahunnya,” tandasnya.