Gelar Halal Bihalal, Gubernur Minta Laporan Kehadiran dari OPD

Gelar Halal Bihalal, Gubernur Minta Laporan Kehadiran dari OPD. (Foto: Bella Wilianti/koranrb.id)--

BACA JUGA:Laga Hidup Mati Bhayangkara FC! Degradasi ke Liga 2 Bila Gagal Menang

"Tentu nanti ketika mereka tidak mematuhi ketentuan yang ada, saya minta Pak Sekda dan inspektorat memperingatkan sanksi sesuai tingkat kesalahan," ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SIP. MAP., menekankan bagi ASN yang melakukan penambahan libur tanpa alasan wajib untuk dilakukan evaluasi. 

Dengan begitu, tidak ada alasan ASN menambah liburan lebaran. Hal itu penting dilakukan agar pelayanan pemerintah kembali normal.

Menurutnya, Pemprov wajib untuk memastikan semua ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 tersebut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib masuk kembali pada hari ini, 16 April 2024.

BACA JUGA:Korban Terkaman Buaya Berasal dari Keluarga Tak Mampu, Tinggalkan Istri dan Anak, Rumah Sering Kebanjiran

"Jika perlu ASN tersebut dilakukan absen manual juga. Itu untuk memastikan kehadiran mereka," ujar Dempo.

Sebagai pelayan publik, menurut Dempo, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

Namun, Dempo memahami bahwa ada kondisi tertentu ASN tidak dapat masuk kerja. Seperti sakit, namun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Begitupun sedang melahirkan.

"Masyarakat sudah kembali beraktivitas, maka ASN pun harus demikian. Layanan publik harus kembali normal lagi. Jika alasannya urgensi tentu saja diizinkan untuk tidak masuk kerja," demikian Dempo.

Mengenai hari pertama masuk kerja para ASN ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengecek kehadiran para pegawai melalui OPD masing-masing.

BACA JUGA:Pencuri Motor di Kosan Bengkulu Ditembak! Masih Melawan Saat Ditangkap

"Kami minta agar setiap OPD melaporkan kehadiran para pekerjanya terkhusus bagi yang berstatus PNS dan PPPK," kata Gunawan.

Mengenai dispensasi bekerja Work From Home (WFH), yang dilakukan pada tanggal 16-17 April 2024, yang ditetapkan oleh Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), menurut Gunawan, juga harus ditepati disituasi tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan