Gelar Halal Bihalal, Gubernur Minta Laporan Kehadiran dari OPD
Gelar Halal Bihalal, Gubernur Minta Laporan Kehadiran dari OPD. (Foto: Bella Wilianti/koranrb.id)--
BACA JUGA:VAR Bikin Timnas Kandas 0-2 Atas Qatar, Cek Klasemen Sementara Grup A Piala Asia U23
Namun jika tidak masuk kerja kumulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, kumulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Heru. (*)