Libur Usai, Apel Perdana Masih Banyak ASN Bolos Ketimbang Masuk Kerja

JABAT TANGAN: Usai apel perdana seluruh ASN Pemkab Mukomuko bermaaf-maafan dalam suasana Lebaran. FOTO: Firmansyah/RB--

Sebab, ketidak disiplinan dan tidak sadar akan kewajiban dan tanggungjawab harus segera dihilangkan agar bisa menjadi ASN yang produktif tidak hanya menuntut hak saja.

"Jika tidak bisa ditolerir silakan jalankan sanksi kepada ASN yang bolos. Sanksi itu bisa teguran secara lisan maupun tertulis, hingga sanksi yang lebih berat termasuk pemotongan TPP,’’ tegas Bupati. 

Sedangkan untuk pegawai yang masuk kerja di hari pertama paska libur hari Raya Idul Fitri. Bupati memberikan apresiasi. 

Tidak lupa Bupati meminta kedisiplinan dan semangat kerja ASN ini bisa membawa perubahan bagi pembangunan daerah ini, untuk lebih baik kedepanya.

Khususnya di bidang pelayanan kepada masyarakat. Sebab di hari pertama masuk kerja sudah banyak masyarakat datang dan membutuhkan pelayanan. 

"Untuk itu, pegawai yang sudah disiplin terus tingkatkan  kedisiplinan kerjanya. Sedangkan untuk pegawai yang tidak disiplin tentu nanti akan menerima konsekuensi atas tindakannya,’’ sampai Bupati. 

BACA JUGA:2025 Tol Bengkulu Lanjut! Bersifat Penugasan Gunakan APBN

Usai menggelar apel akbar. Bupati Mukomuko bersama Wakil Bupati, Wasri bersama jajaran pejabat dan ASN menggelar halal bihalal untuk saling bermaaf-maafan di momen hari Raya Idul Fitri tahun 2024.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. 

Menambahkan, libur Lebaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama ASN, ditetapkan selama 4 hari yaitu tanggal 8 April, 9 April, 12 April, dan 15 April 2024, sebagai hari cuti bersama.

Sedangkan untuk libur hari raya pada tanggal 10 April sampai 11 April 2024. Untuk itu, seluruh ASN diingatkan harus masuk kembali seperti biasa sejak tanggal 16 April 2024.

“Jika masih ada ASN yang tidak masuk pada jadwal yang telah ditentukan maka sudah pasti ada sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Sebab total libur hari raya dan cuti bersama totalnya sudah selama 6 hari yang tergolong panjang,”katanya.

Sekda mengatakan, sebelum libur juga sudah diingatkan bawasanya paska libur Lebaran semua ASN diminta mengejar target pekerjaan yang tertunda dan berorientasi atas capaian kinerja.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Setiap Hari 50 Warga Menuju Pulau Jawa

Khususnya untuk realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2024 untuk dapat segera di laksanakan, sehingga nantinya realisasi program dan belanja anggaran yang telah disediakan di APBD 2024 tidak ada yang tidak tepat waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan