Tak Indahkan Surat Teguran, PKL di Alun-alun Kota Bintuhan Kaur Akan Digusur
BERJEJER: Tampak para pedagang berjualan di pinggir alun-alun kota Bintuhan. RUSMANAFRIZAL/RB--
Karena memang sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Perda Trantibum 03 tahun 2020 bahwa tidak diperbolehkan untuk berjualan di trotoar.
"Aturannya jelas, kita bongkar nanti juga untuk mempercantik perwajahan alun-alun itu sendiri," sampainya.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Ini Pesan Bupati Kaur!
BACA JUGA:Tambahan Formasi CPNS Kaur Belum Disetujui, Ini Penjelasannya
Penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP sendiri sebenarnya sudah cukup sering dilakukan, hanya saja para pedagang tetap membandel dan menganggap penertiban yang dilakukan hanya sebagai pencitraan saja.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada bulan Desember 2023 yang yang lalu tim Jaguar Satpol PP bersama TNI Polri melakukan penertiban.
Hasilnya, puluhan PKL yang berjualan di sana ditertibkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dikawasan alun-alun Bintuhan.
Karena sejatinya disana adalah wilayah untuk bersantai keluarga, bukan untuk lapak bagi para pedagang.
Pedagang yang ditertibkan, di arahkan untuk berjualan di area samping lapangan merdeka.
Jika dibiarkan berjualan di area alun-alun dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan sebab lokasi alun-alun memang sangat dempet dengan jalan lintas Kaur.
Ke depan bila para pedagang masih bandel, maka tak segan pihaknya akan memindahkan secara paksa para penjual kelokasi yang sebenarnya.
Dia mengaku pemindahan pedagang ini bukan yang pertama kalinya. Bahkan sudah berulang-ulang sehingga kesadaran dari pedagang sangat diharapkan agar terciptanya kawasan tertib.
"Bukan cuma sekali dilakukan penertiban, hanya saja sebelumnya kita tidak sampai membongkar lapak hanya ditegur. Kali ini kita akan ambil tindakan tegas tidak turut aturan akan kita bongkar," tegas Deki.
Deki mengharapkan, setelah diberikan surat teguran para PKL bisa sadar diri untuk pindah berjualan ditempat yang telah diarahkan.
Bukan untuk kepentingan pribadi melainkan, untuk menjaga ketertiban, kerapian dan fungsi alun-alun sebagai tempat bersantai memang jelas bukan dijadikan lapak untuk berjualan.