Minimal 21.874 Dukungan, Ini Syarat Calon Independen Pilbup Bengkulu Utara

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara5 Mei 2024 mendatang, tahapan pilbup sudah memasuki pemenuhan syarat dukungan pasangan Independen atau jalur perseorangan. FOTO: Ganti Budiarto. S.Pi/RB--

KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara bukan hanya menyosialisasikan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara. 

Terutama saat ini sudah akan memasuki tahapan-tahapan penting pelaksanaan pilkada, termasuk di Bengkulu Utara. 

Selain pembentukan lembaga Ad Hoc yang saat ini sudah mulai memasuki jadal pembentukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024

tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

BACA JUGA:Jelang MTQ Provinsi, Bupati Mian Pastikan Infrastruktur Jalan Kota Tuntas

BACA JUGA:64 PNS Bengkulu Utara Tidak Hadir Kerja Hari Pertama Pasca Lebaran, 33 Disanksi Potong TPP

5 Mei 2024 mendatang, tahapan pilbup sudah memasuki pemenuhan syarat dukungan pasangan Independen atau jalur perseorangan. 

Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi menerangkan jika saat ini KPU juga sudah menyiapkan blanko terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan tersebut. 

“Blanko tersebut sudah bisa diunduh masing-masing oleh bakal calon yang berniat maju dari jalur perseorangan,” terangnya. 

Masyarakat yang berniat untuk maju dari jalur perseorangan tersebut sudah harus menyiapkan dukungan. 

BACA JUGA:3 Opsi Perekrutan PPK, PPS dan KPPS Disiapkan KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Bupati dan Wabup Bengkulu Utara Pimpin Apel

Mereka sudah mulai harus menyiapkan blanko dukungan diantaranya fotokopi KTP dan pengisian data blanko pernyataan. 

“Ada blanko pernyataan yang harus dibuat oleh masing-masing masyarakat yang memberikan dukungannya tersebut selain menyerahkan KTP, pernyataan tersebut harus ditandatangani,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan