Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada Kepahiang, Bawaslu: Bakal Ada Kombinasi
PILKADA: Badan Adhoc Panwascam saat menjalankan tugas sewaktu Pilpres dan Pileg lalu. Pada Pilkada 2024 mereka kembali akan direkrut. Foto: HERU/RB--
Serta, kombinasi yakni badan adhoc Pilleg dan Pilpres tinggal menunggu proses wawancara saat proses perekrutan dilaksanakan.
Di Kabupaten Kepahiang, terdata 24 personel Panwascam se Kabupaten Kepahiang yang telah direkrut sebelumnya dengan masa kerja akan berakhir hingga April 2024.
Hitungannya, 3 anggota Panwascam bertugas di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang.
Untuk diketahui, PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan Walikota/wakil walikota sudah diterima KPU kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Kakak-Adik Kandung Asal Sungai Jernih Terpapar Penyakit Kronis Butuh Biaya Pengobatan
April 2024 ini tahapan Pilkda Kepahiang sudah dimulai. Tahapannya diawali dengan perekrutan PPK, PPS maupun KPPS dan Panwascam.
Untuk tahapan pembentukan badan adhoc, dimulai 17 April hingga 5 November 2024.
Sementara tahapan lainnya terus berjalan sesuai petunjuk teknisnya.
Sedangkan jabatan badan adhoc Pemilu 2024, berakhir 4 April 2024. Tetapi PKPU Nomor 2 tahun 2024 baru sebatas jadwal tahapan secara garis besar saja.
Misalnya, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka 27 Agustus-19 Agustus 2024, perekrutan badan adhoc, jadwal kampanye dan sejumlah jadwal lainnya.
Untuk aturan teknisnya belum turun, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI termasuk juga sejumlah kebijakan lainnya.
BACA JUGA:BI Tingkatkan Daya Tarik Aset Rupiah, Nilai Tukar Semakin Terpuruk Terhadap Dolar AS
Sebab, dalam petunjuk teknis nanti akan tertuang seluruhnya aturan-aturan tahapan Pilkada 2024.
Lebih lanjut, tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.