Ibu Kandung Pembuang Bayi di Kabupaten Kepahiang Terus Diburu
ORTU ANGKAT: Bayi dibuang di Kepahiang sudah resmi mendapat ortu angkat. Pelaku pembuang bayi tersebut terus diburu Polres Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
Bisa saja jika nantinya selama masa pengawasan, orang tua asuh tak bisa menjalani kewajiban, maka hak asuhnya akan dicopot.
Sebelumnya, dalam menentukan orang tua asuh, ada beberapa kriteria dasar yang menjadi pijakan Dinsos.
Yakni, Anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun, calon anak asuh benar-benar terlantar atau dari keluarga tak mampu, Calon orang tua asuh sudah menikah minimal 5 tahun.
Lalu, Calon orang tua asuh minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 50 tahun serta, calon orang tua asuh tidak memiliki anak dan tidak memiliki 1 anak angkat.(**)