Optimalkan PAD dari 82 Titik Parkir, Awal April Penarikan Retribusi Parkir Kembali Diterapkan

PARKIR: Salah satu titik parkir di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-

Pertama adalah berfungsi sebagai pengaturan kapasitas, dimana karcis parkir membantu mengatur kapasitas parkir dengan memberikan akses terbatas ke area parkir.

Dengan membatasi jumlah kendaraan yang diizinkan parkir, karcis membantu mencegah kepadatan parkir dan memastikan ketersediaan ruang parkir yang cukup.

"Karcis parkir memungkinkan pengelola untuk memantau akses ke area parkir. Ini membantu mengidentifikasi kendaraan yang sah dan mengontrol akses kendaraan yang tidak diinginkan atau tidak diizinkan," tambah Rachman.

Selain itu, karcis parkir juga sering digunakan sebagai alat untuk mengenakan tarif parkir.

Dengan memasang karcis dan mengumpulkan biaya parkir, pengelola parkir dapat menghasilkan pendapatan untuk pemeliharaan dan pengembangan fasilitas parkir.

"Karcis parkir sering kali dilengkapi dengan sistem keamanan seperti nomor seri unik atau teknologi RFID. Hal ini membantu mengidentifikasi kendaraan yang sah dan mencegah pencurian atau penyalahgunaan parkir," beber Rachman.

Lebih lanjut, fungsi karcis parkir juga sebagai pemantauan penggunaan.

BACA JUGA:36 Pendaftar JPTP Pemprov Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi, Ini Daftarnya

Dengan menggunakan karcis parkir, pengelola parkir dapat melacak penggunaan fasilitas parkir, termasuk tingkat penggunaan harian, pola parkir, dan preferensi pengguna.

"Selain itu juga karcis parkir ini berguna untuk menunjukkan legalitas dari petugas parkir yang memungut retribusi parkir. Dan bagi petugas parkir yang tidak memiliki karcis parkir, kemungkinan besar itu merupakan petugas parkir ilegal," tegas Rachman.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menghentikan pengenaan biaya parkir dan pajak daerah sejak awal 2024 karena sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dampak dari revisi ini adalah penangguhan sementara seluruh pengenaan pajak dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), sampai evaluasi peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri selesai.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp76 miliar.

Termasuk di dalamnya penerimaan dari penarikan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya, target penerimaan dari retribusi parkir adalah sebesar Rp300 juta.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan