Potensi Besar Pengembangan Zakat Wakaf untuk Ekonomi Masyarakat
ZAKAT WAKAF:Potensi besar zakat dan wakaf di Indonesia untuk dimanfaatkan dan dikembangkan. FOTO: Jawapos.com --
Sementara dalam keterangan resmi yang sama, Sabtu, 20 April 2024 Muhibuddin, Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf berharap
dengan adanya PMU akan menumbuhkan sinergi dan membangun kolaborasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), lembaga pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ),
Lembaga Wakaf dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.
BACA JUGA:Dilema Ekspor Udang 2024, Antara Kejar Target USD3 Miliar dengan Isu Pencemaran Lingkungan
"PMU juga akan menjadi fasilitator dan koordinator pada program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan," pungkasnya.