Data Ulang Tambang Galian C di Lebong, Camat Diminta Proaktif
LEMAH: Pemkab Lebong masih mengandalkan data tambang galian dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Muharista Delda/RB--
Bahkan sampai hari ini tidak ada laporan dari satupun tambang galian C di Lebong terkait jumlah produksinya per tahun.
Alhasil Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong kesulitan mendeteksi total pajak dan retribusi yang harus dibayar para pengelola tambang.
BACA JUGA:Populasi Murai Batu Hutan Lebong Nyaris Punah, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Baru 2 Cabup Lebong Ambil Formulir Jalur Independen
Namun dari pengakuan rata-rata pihak ketiga pelaksana kegiatan konstruksi di Lebong, material berupa pasir dan batu diambil dari dua tambang di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang.
‘’Termasuk satu tambang di Kecamayan Lebong Utara,’’ terang Monginsidi.
Diakuinya, pihaknya sangat terbantu jika pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa bersikap proaktif membantu pendataan jumlah tambang galian C yang ada di wilayahnya masing-masing.
Selain efisien waktu, data yang diperoleh dipastikannya akan lebih efektif karena pihak kecamatan, lurah dan desa yang paling tahu kondisi di wilayahnya.
‘’Dengan jumlah personel yang sangat terbatas, sulit bagi Bidang Pendapatan mendeteksi satu persatu tambang galian C yang tersebar di 93 desa dan 11 kelurahan se Kabupaten Lebong,'' ungkap Monginsidi.
Dilansir sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP pernah meminta Pemkab Lebong segera mendirikan pos Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) di sejumlah titik jalan lintas.
Persisnya di jalan lintas Muara Aman-Tes serta Tes-Rimbo Pengadang yang berada di jalur pelintasan mobilisasi material tambang galian C.
Keberadaan TPR sangat diperlukan jika Pemkab Lebong ingin memaksimalkan PAD dari sektor pajak pertambangan.
Soalnya selama ini pembayaran pajak galian C oleh perusahaan hanya didasarkan pengakuan sepihak dari masing-masing pengelola tambang.
Belajar dari pengalaman selama ini, jumlah produksi galian C setiap tambang tidak diketahui karena aktivitas pengangkutan tidak pernah terdata.
Baik jalur Lebong-Rejang Lebong maupun Lebong-Bengkulu Utara tidak ada pos TPR.